Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam seluruh proyek-proyek infrastruktur nasional. Langkah tersebut dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap barang impor, sehingga devisa negara bisa dihemat.
Kemarin, pemerintah baru saja merilis 1.141 barang impor yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini juga diharapkan dapat sekaligus menaikkan penggunaan TKDN.
“Ini lebih bagaimana mengurangi penggunaan barang impor dan bagaimana mendorong masyarakat menggunakan TKDN atau barang yang punya kandungan dalam negeri,” Vice President Economist PT. Bank Permata Joshua Pardede saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).
Hal senada juga disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa kenaikan PPh pasal 22 ini juga bertujuan untuk meningkatkan produksi barang dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan impor.
Disebut-sebut kenaikan PPh 22 ini berdampak pada inflasi, namun tampaknya tidak berpengaruh. Menurut Josua ini hanyalah barang konsumsi yang sebagian barang mewah dengan pasar yang segmented sehingga dinilai tidak memiliki pengaruh yang signifikan.
“Kalau kita lihat, ini hanya barang konsumsi dan sebagian besar adalah barang mewah dan tidak semua golongan masyarakat mengonsumsi. Diharapkan ini tidak berdampak pada inflasi ya,” ujarnya.
Josua mengatakan bahwa kebijakan PPh 22 ini lebih kepada menekan transaksi defisit berjalan atau (CAD/Current Deficit Account) yang berdampak lebih kepada nilai tukar rupiah yang stabil dalam jangka waktu dekat.
“Karena concern pemerintah dan BI ini bagaimana supaya defisit transaksi berjalan ini diredam sehingga memberikan nilai tukar rupiah kita juga stabil dalam jangka pendek ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News