kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tarif PPh Badan Indonesia Terlalu Mahal, Investasi Asing Cenderung Melambat


Minggu, 26 Mei 2024 / 18:32 WIB
Tarif PPh Badan Indonesia Terlalu Mahal, Investasi Asing Cenderung Melambat
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022).Tarif PPh Badan Indonesia Terlalu Mahal, Investasi Asing Cenderung Melambat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan laporan Bank Dunia, profil EoDB Indonesia di 2020 menunjukkan bahwa faktor pajak secara menyeluruh menjadi tiga besar yang mempengaruhi keputusan investor asing. Faktor pertama dan keduanya adalah akses listrik dan proses memulai usaha.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan insentif pajak bagi investor dalam bentuk tax holiday agar investor dapat mengoptimalkan penghematan PPh Badan ketika memulai berinvestasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dinilai belum perlu merevisi tarif PPh Badan yang saat ini ditetapkan sebesar 22%.

Baca Juga: Ada 1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2024

"Pemerintah baru belum perlu merevisi tarif PPh Badan karena tarif tersebut baru direvisi di UU HPP. Sebelum UU HPP berlaku, ada UU Cipta Kerja (CK) yang merencanakan tarif PPh Badan turun dari 22% ke 20%. Akan tetapi, UU HPP tetap mempertahankan tarif PPh Badan di 22," jelasnya.

Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip berpendapat bahwa tarif PPh Badan Indonesia sudah relatif lebih kompetitif dibandingkan negara peers. Terutama, setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

"Selain dalam bentuk tarif, sebenarnya pemerintah kan juga banyak memberikan insentif fiskal dalam bentuk lainnya untuk memberikan daya tarik bagi investor," terang Sunarsip.

Baca Juga: Menakar Tantangan Penerimaan Pajak Sektor Informal di Era Digital

Selain insentif pajak, pemerintah juga telah banya memberikan bentuk-bentuk insentif lainnya. Sebut saja, harga energi primer yang sangat kompotitif, yang diatur oleh pemerintah. Misalnya saja harga gas DMO yang dipatok sekitar US$ 7 per mmbtu, harga batubara sebesar US$ 70 per ton, serta tarif listrik di Indonesia yang juga tergolong lebih murah dibandingkan dengan negara lain.

"Saya kira kalau seluruh jenis insentif tersebut dijumlahkan, apa yang diberikan pemerintah Indonesia kepada investor tersebut sudah relatif lebih besar dibandingkan oleh negara-negara lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×