kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menakar Tantangan Penerimaan Pajak Sektor Informal di Era Digital


Rabu, 08 Mei 2024 / 05:35 WIB
Menakar Tantangan Penerimaan Pajak Sektor Informal di Era Digital
ILUSTRASI. Pengunjung melihat-lihat produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unggulan yang dipamerkan di Solo Paragon Mall, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). Menakar Tantangan Penerimaan Pajak Sektor Informal di Era Digital.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal akan menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Pada Februari 2024 saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk Indonesia yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17% dari total penduduk bekerja.

Hanya saja, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Februari 2023 sebesar 60,12%.

Baca Juga: Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Sektor Informal di Era Digital

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa pekerja informal tidak melalui sistem withholding atau pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, risiko untuk tidak patuhnya juga menjadi lebih besar.

"Dan terlihat dari data kepatuhan pelaporan SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan memiliki tingkat kepatuhan yang jauh lebih tinggi dari WP OP non karyawan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (7/5).

Menurutnya, lantaran tidak melalui sistem withholding atau pemotongan PPh Pasal 21 ini akan berdampak kepada kesulitan pengadministrasian perpajakan orang pribadi.

Fajry mengatakan, ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor informal. Pertama, tindakan persuasi melalui sosialisasi yang lebih masif untuk menyasar subjek pajak tersebut.

Baca Juga: BTN Gencar Garap Sektor Informal Guna Menekan Angka Backlog Perumahan

Kedua, tindakan ekstensifikasi dengan penegakan hukum seperti melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Apabila Otoritas Pajak tidak proaktif maka akan menyebabkan tingkat kepatuhan yang terus turun dan mencederai WP OP yang selama ini telah patuh.

"Namun di sisi lain, optimalisasi penerimaan pekerja informal tidak optimal dikarenakan basis PPh 21 yang kecil. Banyak pekerja sektor informal yang diberikan upah di bawah UMR," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×