kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu (10/9), Cek Rinciannya


Sabtu, 10 September 2022 / 07:18 WIB
Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu (10/9), Cek Rinciannya
ILUSTRASI. Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu (10/9), Cek Rinciannya


Reporter: Venny Suryanto, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif ojek online (ojol) naik mulai hari ini, 10 September 2022. Pengguna ojol jangan kaget jika harus membayar tarif yang lebih mahal dari biasanya.

Tarif ojol naik ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Pertamax dan Biosolar mulai 3 September 2022. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berencana menaikkan tarif ojol sejak pertengahan Agustus 2022, tapi ditunda.

Diberitakan Kontan.co.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub resmi menaikkan tarif ojol pada Rabu 7 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, tarif ojol naik mulai 10 September 2022 ini karena mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Baca Juga: Inilah Pihak yang Menolak dan Mendukung Kenaikan Tarif Ojol

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif ojol yang naik mulai 10 September 2022:

Tarif ojol di Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Tarif ojol Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan Grab Indonesia akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform atau aplikasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/9).

Dia menambahkan, Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online.

Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.

Itulah info tarif ojol yang naik mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022. Akhirnya, kalangan menengah ke bawah pengguna ojol yang harus tertekan lagi oleh kenaikan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×