kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif BBM, Listrik, dan Angkutan Umum Turun


Senin, 12 Januari 2009 / 18:58 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Melorotnya harga minyak mentah dunia memicu Pemerintah Kembali memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga baru BBM bersubsidi itu mulai berlaku pada 15 Januari 2009.

Harga BBM bersubsidi jenis premium turun Rp 500 per liter dari Rp 5.000 per liter menjadi Rp 4.500 per liter atau turun 25% sejak penurunan BBM bersubsidi 1 Desember 2008.

Sedangkan harga solar turun Rp 300 per liter dari Rp 4.800 per liter menjadi Rp 4.500 per liter atau turun sekitar 18,2% sejak penurunan BBM bersubsidi pada 1 Desember 2008. Sementara, harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan keputusan pemerintah itu baru efektif berlaku di masyarakat pada Kamis 15 Januari nanti lantaran untuk memberi waktu pada Pertamina dan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengatur teknis penyaluran premium dan solar dengan harga yang baru. "Sehingga tidak terjadi masalah teknis apa pun antara Pertamina dan SPBU," ujar Presiden di kantor Presiden, Senin (12/1).

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam transaksi antara Pertamina dan SPBU telah memakai harga baru yang ditetapkan pemerintah mulai13 Januari 2009. "Sebab, Pertamina sudah memberikan fasilitas kredit selama 3 hari pada setiap SPBU sebagai kompensasi penurunan harga BBM bersubsidi," kata Sri Mulyani di kantor Presiden.

Seiring penurunan harga BBM, pemerintah juga memotong tarif angkutan umum sebesar 10%. Untuk penurunan tarif angkutan umum antar kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. "Jadi masih bisa penurunannya di atas 10%, tapi tidak boleh lebih kecil dari 10%," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga membuat mekanisme penurunan listrik yaitu memangkas tarif daya maksimal untuk pelanggan industri. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, dengan keputusan itu maka harga pokok penjualan (HPP) listrik untuk golongan industri I-3 dan I-4 menjadi Rp 1.203 per kwh dari sebelumnya Rp 1.288 per kwh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×