kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Target Tax Ratio Masih Jauh dari Harapan, Shadow Economy Jadi Penghambat


Rabu, 27 Agustus 2025 / 10:48 WIB
Target Tax Ratio Masih Jauh dari Harapan, Shadow Economy Jadi Penghambat
ILUSTRASI. Penjualan pakaian di pasar tradisional di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/5/2025). Keinginan Prabowo mendorong tax ratio Indonesia ke kisaran 16%-18% dari produk domestik bruto (PDB) masih sulit terwujud dalam waktu dekat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, gap kebijakan muncul akibat pilihan pemerintah yang secara sengaja memberikan insentif atau fasilitas pajak tertentu.

Senada dengan itu, Founder DDTC, Darussalam, mengungkapkan bahwa banyak titik kebocoran pajak yang selama ini menggerus penerimaan negara. 

Kebocoran tersebut antara lain berasal dari praktik shadow economy, penghindaran pajak lintas negara, hingga pajak terutang yang tidak dibayarkan.

Menurut Darussalam, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat shadow economy terbesar di dunia.

Baca Juga: Duh, Sri Mulyani Proyeksi Tax Ratio 2025 Turun Lagi ke Level 10,03%

Aktivitas ini mencakup kegiatan ekonomi yang tidak tercatat maupun ilegal. Ia memperkirakan, skala shadow economy Indonesia mencapai 23,8% dari PDB.

“Ini yang jadi tantangan, bagaimana hal-hal ilegal bisa dipajaki, tapi tidak dalam konteks melegalkan hal-hal yang memang sudah ilegal tersebut,” kata Darussalam.

Selanjutnya: Upaya Len Industri Hadirkan Solusi Pertahanan Andal

Menarik Dibaca: Cari Film Nirina Zubir? Tonton 6 Rekomendasi Film Terbaiknya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×