kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target Tax Ratio 2023 Lebih Rendah, Pengamat Pajak: Pemerintah Lebih Realistis


Kamis, 18 Agustus 2022 / 18:03 WIB
Target Tax Ratio 2023 Lebih Rendah, Pengamat Pajak: Pemerintah Lebih Realistis
ILUSTRASI. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada tahun 2023 diperkirakan menurun.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada tahun 2023 diperkirakan menurun. Menurut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tax ratio pada tahun depan diperkirakan sebesar 8,17% PDB atau lebih rendah dari outlook tahun ini yang sebesar 8,35% PDB. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, lebih rendahnya tax ratio pada tahun depan mengartikan pemerintah lebih realistis dalam menilik kondisi pertumbuhan ekonomi ke depan. Menurut bacaannya, pemerintah sedang waspada akan potensi ekonomi tahun depan yang lebih rendah dari tahun ini. 

“Ada kemungkinan, ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari tahun ini. Ini yang menyebabkan tax ratio turun. Karena biasanya tax ratio turun ketika kondisi perekonomian kontraksi,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (18/8). 

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Tax Ratio pada 2023 Turun

Fajry mengakui, tantangan perekonomian pada tahun 2023 lebih berat daripada tahun ini. Hal ini sehubungan dengan tingkat inflasi yang tinggi, kelangkaan kebutuhan pokok dan energi, serta ada penurunan harga komoditas yang bisa mengikis potensi penerimaan negara. 

Namun demikian, meskipun tax ratio menurun, target penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan masih lebih tinggi dari outlook tahun ini. Pemerintah mematok penerimaan pajak pada tahun 2023 bisa mencapai Rp 1.715,1 triliun, naik 6,7% dari outlook penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp 1.608,1 triliun. 

Fajry memandang target penerimaan pajak ini rasional dan terukur, di tengah risiko global dan dalam negeri yang menghantui. 

Untuk itu, Fajry menyarankan beberapa strategi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak dan juga turut mendorong tax ratio pada tahun depan. 

Pertama, pemerintah bisa mengoptimalkan pertukaran data lewat automatic exchange of information (AEoI). Sejalan dengan hal ini, pemerintah bisa lebih optimal dalam membidik harta yang terlapor lewat AEoI, tetapi tidak diikutsertakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. 

Baca Juga: Tren Penurunan Tax Ratio Indonesia Telah Terjadi Sejak Lebih dari Satu Dekade

Kedua, sehubungan dengan PPS, otoritas pajak masih tetap harus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jangan sampai karena PPS sudah selesai, maka wajib pajak kembali melakukan dosa pajaknya. 

Ketiga, optimalisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dapat dilakukan lewat perluasan basis pajak. Beberapa aturan turunan yang belum dikeluarkan dan diimplementasikan diharapkan segera, sehingga bisa menjadi pendorong penerimaan pajak pada tahun 2023. 

Keempat, reformasi di bidang administrasi dan organisasi harus dilakukan secara kontinyu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×