kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren Penurunan Tax Ratio Indonesia Telah Terjadi Sejak Lebih dari Satu Dekade


Selasa, 26 Juli 2022 / 21:33 WIB
Tren Penurunan Tax Ratio Indonesia Telah Terjadi Sejak Lebih dari Satu Dekade
Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal saat ditemui awak media, Jumat (27/5) di Jakarta Selatan. Tren Penurunan Tax Ratio Indonesia Telah Terjadi Sejak Lebih dari Satu Dekade.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, adanya tren penurunan rasio pajak (tax ratio) di Indonesia telah terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu, atau sejak 2011. 

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan, secara teoretis, penyebab penurunan tas ratio adalah adanya policy gap dan compliance gap. Ini yang kemudian menyebabkan tax ratio Indonesia selama beberapa tahun terakhir masih belum optimal dan masih menjadi tantangan utama. 

Tax ratio Indonesia memang selama beberapa tahun terakhir masih menjadi tantangan utama. Namun, penurunan tax ratio ini relatif stabil dan secara nominal tidak banyak. Namun, diharapkan ada pembalikan pada tahun 2021 dan pada tahun ini,” tutur Yon dalam forum daring, Senin (25/7).

Yon memerinci, policy gap ini timbul dari pilihan kebijakan yang diambil pemerintah yang kemudian menyebabkan adanya tax expenditure. Secara definisi, tax expenditure ini adalah penerimaan pajak yang bekrurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum. 

Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 56,1%

Memang pemerintah sempat menerapkan kebijakan perpajakan yang longgar kepada wajib pajak tertentu, seperti tarif pajak yang lebih rendah bagi wajib pajak UMKM dan juga kebijakan perpajakan lain yang menimbulkan tax expenditure.

Sedangkan compliance gap berarti adanya keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan kapasitas pengawasan. Dalam artian, ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor administrasi otoritas pajak. 

Ke depan, Yon pun berharap tax ratio Indonesia ini bisa diperbaiki. Pemerintah juga telah melakukan reformasi perpajakan sejak 2018 lewat berbagai perbaikan sistem, organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan proses bisnis. 

Teranyar, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan dan tax ratio Indonesia ke depan. 

Baca Juga: Indonesia Tax Amnesty Finds US$ 40 Billion of Unreported Assets

Sebagai tambahan informasi terkait kondisi tax ratio Indonesia, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat rasio pajak Indonesia pada 2020 berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara di kawasan Asia Pasifik. 

Menurut lembaga tersebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,1% produk domestik bruto (PDB), atau lebih rendah dari rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19% PDB. Bahkan, tax ratio Indonesia kali ini jauh lebih rendah dari rata-rata tax ratio OECD yang sebesar 33,5% PDB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×