Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada tahun 2023 diperkirakan lebih landai dari tahun 2022.
Dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tax ratio pada tahun depan diperkirakan sebesar 8,17% PDB atau lebih rendah dari outlook tax ratio pada tahun ini yang mencapai 8,35% PDB.
Bendahara Negara pun menjelaskan penurunan target tax ratio pada tahun 2023. Menurutnya, ini karena pada tahun 2023 kemungkinan besar penerimaan pajak tidak merasakan tingginya peningkatan harga komoditas lagi.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Penyelamat Setoran Pajak
“Jadi, pada tahun 2022 kita mendapatkan windfall profit dari harga komoditas, kemudian ada program Pengungkapan Sukarela (PPS), maka tax ratio tinggi. Nah pada tahun 2023, tax ratio normalisasi,” jelas Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan awak media, Selasa (16/8) di Jakarta.
Namun, meskipun tax ratio menurun, target penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan masih lebih tinggi dari outlook tahun ini.
Sri Mulyani mematok, penerimaan pajak pada tahun 2023 bisa mencapai Rp 1.715,1 triliun atau naik 6,7% dari outlook penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp 1.608,1 triliun.
Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 56,1%
“Menunjukkan penerimaan pajak masih naik 4,8% yoy, seperti yang tadi dijelaskan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News