kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

Target PPN 2027 Naik 13,4%, Harga Barang Berpotensi Ikut Terkerek


Rabu, 19 Agustus 2026 / 20:59 WIB
Target PPN 2027 Naik 13,4%, Harga Barang Berpotensi Ikut Terkerek
ILUSTRASI. UKM olahan susu sapi di Pujon Kidul Malang (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipatok tinggi pada 2027 berpotensi ikut mendorong kenaikan harga barang yang dibayar masyarakat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 1.126,1 triliun. Target ini naik 13,4% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 993,3 triliun.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, kenaikan target tersebut menunjukkan pemerintah perlu menggenjot intensifikasi perpajakan. 

Pasalnya, pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM yang ditargetkan sekitar 13% jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2027 yang berada di kisaran 6%.

Baca Juga: Awas! Harga Barang Bisa Naik Imbas Target Jumbo PPN pada 2027

Artinya, tambahan penerimaan tidak hanya mengandalkan pertumbuhan aktivitas ekonomi, tetapi juga berasal dari upaya pemerintah mempersempit celah penerimaan pajak atau tax gap.

"Intensifikasi akan menjadi penopang kenaikan penerimaan," kata Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8/2026).

Intensifikasi tersebut antara lain dilakukan melalui optimalisasi teknologi Coretax dan pengawasan Account Representative (AR) melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Menurut Raden, digitalisasi administrasi pajak membuat transaksi usaha semakin mudah ditelusuri.

Data transaksi penjual dan pembeli dapat dicocokkan melalui faktur pajak sehingga ruang bagi pelaku usaha untuk menyembunyikan omzet dan menghindari kewajiban PPN semakin sempit.

Selain Coretax, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace juga dinilai dapat mempersempit tax gap.

Baca Juga: Cek Barang-Barang Apa Saja yang Berpotensi Naik Harga saat Rupiah Keok

Transaksi perdagangan melalui platform digital menjadi lebih mudah dipantau sehingga pedagang memiliki ruang yang lebih kecil untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Sektor e-commerce pun dinilai memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan PPN pada 2027.

Raden mengutip perkiraan International Trade Administration (ITA) Amerika Serikat yang memproyeksikan nilai pasar e-commerce Indonesia pada 2027 mencapai sekitar US$ 80 miliar.

Jika sekitar 65% penjual online telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), potensi PPN dari sektor tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Selain e-commerce, sektor industri dan pedagang besar juga diperkirakan berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Namun, intensifikasi pajak memiliki konsekuensi bagi pelaku usaha. Wajib pajak yang sebelumnya masih memiliki omzet yang belum tercatat atau belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan akan lebih mudah terdeteksi. 

Kondisi ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Di sisi lain, tambahan kewajiban pajak dapat meningkatkan beban usaha. Untuk menjaga margin, sebagian pedagang berpotensi meneruskan tambahan biaya tersebut kepada konsumen melalui kenaikan harga jual.

Dengan demikian, dampak kenaikan penerimaan PPN tidak berhenti di sisi pelaku usaha. Konsumen juga berpotensi ikut menanggung beban ketika pedagang menyesuaikan harga untuk mengompensasi kewajiban pajak yang meningkat.

Baca Juga: Harga Minyak: Potensi Melonjak ke US$ 130, Waspada Konflik Timur Tengah!

Tren peningkatan target penerimaan PPN dan PPnBM sendiri sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 687,6 triliun pada 2022, naik menjadi Rp 763,6 triliun pada 2023 dan Rp 828,4 triliun pada 2024.

Pada 2025, penerimaan diperkirakan turun menjadi Rp 792,4 triliun atau terkontraksi 4,4%. Namun, pemerintah memperkirakan penerimaan kembali melonjak pada 2026 menjadi Rp 993,3 triliun atau tumbuh 25,4%.

Dengan target Rp 1.126,1 triliun pada 2027, pemerintah membidik tambahan penerimaan sekitar Rp 132,8 triliun dibandingkan outlook 2026.

Target tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan dan penutupan celah pajak akan menjadi salah satu tumpuan utama penerimaan negara.

Baca Juga: Imbas Kurs Naik, Harga Produk Elektronik Ikutan Melejit

Bagi masyarakat, konsekuensinya perlu diperhatikan karena semakin luas transaksi yang masuk dalam pengawasan pajak, semakin besar pula kemungkinan sebagian beban perpajakan diteruskan ke harga barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×