Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Namun, intensifikasi pajak memiliki konsekuensi bagi pelaku usaha. Wajib pajak yang sebelumnya masih memiliki omzet yang belum tercatat atau belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan akan lebih mudah terdeteksi.
Kondisi ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Di sisi lain, tambahan kewajiban pajak dapat meningkatkan beban usaha. Untuk menjaga margin, sebagian pedagang berpotensi meneruskan tambahan biaya tersebut kepada konsumen melalui kenaikan harga jual.
Dengan demikian, dampak kenaikan penerimaan PPN tidak berhenti di sisi pelaku usaha. Konsumen juga berpotensi ikut menanggung beban ketika pedagang menyesuaikan harga untuk mengompensasi kewajiban pajak yang meningkat.
Baca Juga: Harga Minyak: Potensi Melonjak ke US$ 130, Waspada Konflik Timur Tengah!
Tren peningkatan target penerimaan PPN dan PPnBM sendiri sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 687,6 triliun pada 2022, naik menjadi Rp 763,6 triliun pada 2023 dan Rp 828,4 triliun pada 2024.
Pada 2025, penerimaan diperkirakan turun menjadi Rp 792,4 triliun atau terkontraksi 4,4%. Namun, pemerintah memperkirakan penerimaan kembali melonjak pada 2026 menjadi Rp 993,3 triliun atau tumbuh 25,4%.
Dengan target Rp 1.126,1 triliun pada 2027, pemerintah membidik tambahan penerimaan sekitar Rp 132,8 triliun dibandingkan outlook 2026.
Target tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan dan penutupan celah pajak akan menjadi salah satu tumpuan utama penerimaan negara.
Baca Juga: Imbas Kurs Naik, Harga Produk Elektronik Ikutan Melejit
Bagi masyarakat, konsekuensinya perlu diperhatikan karena semakin luas transaksi yang masuk dalam pengawasan pajak, semakin besar pula kemungkinan sebagian beban perpajakan diteruskan ke harga barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














