Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memasang target tinggi untuk penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2027.
Target tersebut bahkan berpotensi memberikan dampak terhadap harga barang yang dibayar masyarakat.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan mencapai Rp 1.126,1 triliun. Angka ini meningkat 13,4% dibandingkan outlook penerimaan 2026 sebesar Rp 993,3 triliun.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai tingginya target penerimaan tersebut akan membuat pemerintah semakin gencar melakukan intensifikasi perpajakan.
Menurut Raden, pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM yang ditargetkan sekitar 13% jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 6%.
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan PPN pada 2027, Kemenkeu Incar Sumber Pajak Baru
Artinya, tambahan penerimaan tidak hanya berasal dari membesarnya aktivitas ekonomi, tetapi juga dari upaya mempersempit celah penerimaan pajak atau tax gap.
"Pertumbuhan 13% dua kali target pertumbuhan ekonomi 6%. Artinya, pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM akan ditopang dengan intensifikasi," kata Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8/2026).
Dia memperkirakan intensifikasi akan ditopang oleh optimalisasi teknologi Coretax serta pengawasan Account Representative (AR) melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Menurut Raden, penggunaan teknologi perpajakan membuat ruang bagi pelaku usaha untuk menyembunyikan omzet semakin terbatas. Data transaksi antara penjual dan pembeli dapat lebih mudah dicocokkan melalui faktur pajak.
"Sekarang antara penjual dan pembeli secara real time bisa melihat faktur pajak. Sehingga celah untuk menyembunyikan omzet dan menghindari PPN semakin sulit," katanya.
Selain Coretax, implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace juga dinilai akan mempersempit tax gap PPN. Aktivitas perdagangan melalui platform digital menjadi semakin mudah ditelusuri sehingga pedagang semakin sulit menghindari kewajiban perpajakan.
Raden melihat sektor e-commerce memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan PPN pada 2027.
Dia mengutip perkiraan International Trade Administration (ITA) Amerika Serikat yang memperkirakan pasar e-commerce Indonesia pada 2027 mencapai sekitar US$ 80 miliar.
Baca Juga: Belanja Masyarakat Seret, Penerimaan PPN Masih Jauh dari Target
Jika 65% penjual online telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), menurutnya, potensi PPN yang dapat dikumpulkan dari sektor tersebut bisa mencapai sekitar Rp 100 triliun.
"Selain sektor e-commerce, sektor industri dan pedagang besar akan sangat berperan meningkatkan penerimaan PPN karena naiknya pertumbuhan ekonomi," katanya.
Namun, penyempitan tax gap tersebut juga dapat memberikan konsekuensi bagi pelaku usaha. Wajib pajak yang selama ini masih memiliki omzet yang tidak tercatat atau belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan akan semakin mudah terdeteksi.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan perkembangan positif bagi otoritas pajak karena dapat meningkatkan kepatuhan dan menciptakan penegakan aturan yang lebih merata.
Di sisi lain, pelaku usaha berpotensi merasa terbebani karena kewajiban pajaknya menjadi semakin besar.
Baca Juga: Rekor Baru Pajak RI, Tax Buoyancy 2,25 Ditopang PPN dan PPh Badan
Beban tambahan tersebut, lanjut Raden, berpotensi diteruskan oleh pedagang kepada konsumen melalui kenaikan harga jual.
Dengan demikian, dampak dari intensifikasi penerimaan PPN tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen akhir.
"Akibatnya, wajib pajak yang pedagang menaikkan harga dan konsumen akhir akan bayar barang lebih mahal daripada sebelumnya," pungkasnya.
Target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 1.126,1 triliun pada 2027 sendiri melanjutkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 687,6 triliun pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp 763,6 triliun pada 2023 dan Rp 828,4 triliun pada 2024.
Pada 2025, penerimaan diperkirakan turun menjadi Rp 792,4 triliun atau terkontraksi 4,4%. Namun, pada 2026 pemerintah memperkirakan penerimaan kembali melonjak menjadi Rp 993,3 triliun atau tumbuh 25,4%.
Dengan target Rp 1.126,1 triliun pada 2027, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp 132,8 triliun dari PPN dan PPnBM dibandingkan outlook 2026.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema PPN Transaksi Digital Asing, Kini Dipungut Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














