kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tanpa intervensi, kasus virus corona di Indonesia bisa capai 2,5 juta


Rabu, 06 Januari 2021 / 23:50 WIB
Tanpa intervensi, kasus virus corona di Indonesia bisa capai 2,5 juta


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, sebanyak 2,5 juta kasus virus corona baru akan memerlukan perawatan di rumahsakit di Indonesia, dengan angka kematian mencapai 250.000.

Perkiraan itu terdapat dalam Latar Belakang Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, perlu segera melakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan, juga intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit. Yakni, melalui upaya vaksinasi. 

Hanya, Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 yang berlaku mulai 2 Januari lalu tidak menyebutkan, kapan angka 2,5 juta kasus virus corona di Indonesia akan terjadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi yang pertama, begini 4 tahap vaksinasi virus corona dan lokasinya

"Vaksinasi bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," sebut beleid tersebut.

Tahapan vaksinasi

Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 menyatakan, kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk bila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. 

Dari sisi ekonomi, upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi akan jauh lebih hemat biaya dibandingkan dengan upaya pengobatan. 

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021, vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. 

Baca Juga: Pemerintah proyeksikan anggaran vaksin Covid-19 mencapai lebih dari Rp 74 triliun

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 

Sedang kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun bisa mendapat vaksinasi bila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Baca Juga: Jokowi targetkan lebih dari 30 juta dosis vaksin terdistribusi hingga Maret 2021

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.

Selanjutnya: Jokowi minta vaksinasi corona bisa rampung kurang dari setahun, ini kata menkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×