kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.925   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.092   61,03   1,01%
  • KOMPAS100 786   10,50   1,35%
  • LQ45 602   7,95   1,34%
  • ISSI 213   1,71   0,81%
  • IDX30 335   4,38   1,33%
  • IDXHIDIV20 428   5,40   1,28%
  • IDX80 90   1,15   1,30%
  • IDXV30 117   1,25   1,08%
  • IDXQ30 109   1,42   1,32%

Tanggapi Surat Edaran Pengetatan Belanja K/L, Kemenkeu Tak Pasang Target Penghematan


Jumat, 09 Oktober 2026 / 15:00 WIB
Tanggapi Surat Edaran Pengetatan Belanja K/L, Kemenkeu Tak Pasang Target Penghematan
ILUSTRASI. Realisasi belanja pemerintah pusat hingga September 2026 mencapai Rp 2.061,3 triliun (DOK/nurtiandriyani simamora)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, surat edaran terkait instruksi pengetatan belanja kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal IV 2026 bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penguatan atas arah kebijakan pengelolaan anggaran yang telah diterapkan sepanjang tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, pemerintah menerbitkan surat nomor S-708 pada Oktober 2026 yang berisi langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Cari Titik Optimal Kenaikan PTKP, Daya Beli Jadi Pertimbangan

"Prinsipnya, kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026, terutama melalui penerbitan surat pada Februari 2026," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Oktober, Jumat (9/10/2026).

Sudarto menjelaskan, penajaman belanja bertujuan agar pengelolaan anggaran negara semakin fokus pada pencapaian keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah direncanakan.

Dengan demikian, setiap rupiah belanja negara diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama saat memasuki kuartal IV yang merupakan periode akhir tahun anggaran.

Ia menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan pencapaian target pembangunan. Karena itu, pengetatan belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan.

Terkait besaran penghematan yang ingin dicapai, Sudarto tidak menyebutkan target angka tertentu. Ia menekankan bahwa fokus pemerintah adalah mendorong seluruh kementerian dan lembaga agar semakin optimal dalam merealisasikan target program yang telah direncanakan.

"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian negara untuk semakin fokus pada pencapaian target-target yang sudah direncanakan," kata Sudarto.

Untuk diketahui Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta kementerian/lembaga (K/L) memperketat dan menajamkan belanja pada kuartal IV 2026. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kualitas belanja sekaligus mengendalikan defisit APBN yang berpotensi melebar pada akhir tahun.

Baca Juga: BI Prediksi Penjualan Eceran Terkontraksi 2,3% pada September 2026, Ini Pemicunya

Salah satu kebijakan utama adalah memangkas 30% anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Efisiensi dilakukan dengan memperbanyak pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan.

Selain perjalanan dinas, pemerintah meminta K/L menunda belanja pendukung aparatur yang hingga 8 Oktober 2026 belum dibeli, diikat, atau dikontrakkan.

Belanja yang ditunda meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Anggaran hasil penghematan dan penundaan tersebut akan dicatat sebagai blokir atau automatic adjustment pada Halaman IV DIPA. K/L juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026.

"Belanja harus lebih berkualitas dan tetap fokus pada output utama prioritas Presiden," tulis Suahasil dalam surat tersebut, Kamis (8/10/2026).

Meski melakukan efisiensi, pemerintah tetap meminta K/L menjaga pencapaian target kinerja dan mempercepat realisasi belanja yang berkaitan dengan program prioritas.

K/L pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, misalnya, diminta mempercepat proses rekomendasi penyaluran dengan memastikan kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta penerima manfaat.

Baca Juga: Belanja MBG Tembus Rp 153,19 Triliun per September 2026, Anggaran Bakal Disesuaikan

Kebijakan tersebut menjadi penting karena tekanan belanja pemerintah biasanya meningkat pada penghujung tahun terutama November-Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×