Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belanja kementerian/lembaga (K/L) pada 2027 berpotensi meningkat signifikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 984 triliun kepada pemerintah.
Jika seluruh usulan tersebut diakomodasi, total anggaran K/L tahun depan akan mencapai Rp 2.373,84 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi dalam APBN 2026 sebesar Rp 1.510,5 triliun.
Usulan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebelum disampaikan Presiden kepada DPR pada pertengahan Agustus mendatang.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Akan Balas Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan antara setiap komisi DPR dengan kementerian dan lembaga mitra kerja masing-masing.
"Akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dengan mitra masing-masing. Pagu-nya Rp 1.389,84 triliun. Usulan tambahannya Rp 984 triliun,” kata Said saat rapat kerja Banggar DPR di Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu.
Dengan adanya tambahan tersebut, kebutuhan belanja K/L pada 2027 diperkirakan mencapai Rp 2.373,84 triliun. Nilai itu meningkat sekitar Rp 863,4 triliun atau lebih dari 57% dibandingkan pagu belanja K/L dalam APBN 2026 yang sebesar Rp 1.510,5 triliun.
Said menjelaskan usulan tersebut disampaikan secara resmi dalam forum rapat agar proses pengajuan anggaran berlangsung transparan dan sesuai mekanisme.
Menurut dia, Banggar sengaja menyerahkan usulan tersebut melalui rapat resmi, bukan melalui komunikasi informal.
"Secara resmi kami akan sampaikan ke pemerintah hari ini karena pasti tidak boleh lewat pintu belakang. Tiba-tiba saya ketemu Pak Purbaya, saya serahkan. Nah ini forum resmi, jadi akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Meski demikian, Said menegaskan usulan tersebut bukan keputusan final. Penetapan besaran anggaran kementerian/lembaga tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7), DPR dan pemerintah menyepakati mengerek batas bawah belanja negara dalam postur RAPBN 2027.
Berdasarkan paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Postur Makro Fiskal 2027, pemerintah sebelumnya mengusulkan belanja negara berada pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap produk domestik bruto (PDB)dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Namun, setelah pembahasan Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR bersama pemerintah, batas bawah belanja negara dinaikkan menjadi 13,81% PDB, sementara batas atas tetap dipertahankan di level 14,80% PDB.
Artinya, pemerintah memiliki ruang untuk mengalokasikan belanja negara yang lebih besar dibandingkan usulan awal apabila kondisi fiskal mendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














