kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tampik adanya desa fiktif, Kemendagri: Yang ada desa maladministrasi


Selasa, 19 November 2019 / 19:51 WIB
Tampik adanya desa fiktif, Kemendagri: Yang ada desa maladministrasi
ILUSTRASI. Sejumlah warga menyelesaikan proses pemasangan paving block di jalan Desa Margodadi, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (17/3). Kemendagri menyebut desa fiktif itu tidak ada, yang ada banyak desa yang belum tertib secara administrasi alias maladministr


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampik adanya desa fiktif seperti yang belakangan ramai dipermasalahkan terkait penyaluran dana desa. Menurut Kemendagri, yang ada adalah bukan desa fiktif tetapi banyak desa yang belum tertib secara administrasi alias maladministrasi.

Hal itu dinyatakan Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri Benny Irawan dalam diskusi media  Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Selasa (19/11).

“Desa itu ada, bukan desa fiktif. Hanya kondisi desa itu biasanya belum tertib administrasi. Oleh karena itu  kami masih dorong teman-teman di pemda untuk verifikasi dan validasi desa yang  eksisting saat ini sesuai dengan ketentuan dan syarat desa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Benny.

Baca Juga: Kemenkeu konsolidasikan jumlah dana desa fiktif yang akan ditarik kembali

Benny menjelaskan, ada beberapa penyebab desa mengalami maladministrasi. Di antaranya dari aspek perangkat daerah yang tidak lengkap atau jumlah warga yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Misalnya ada kepala desa yang memutuskan berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya. Di beberapa desa ada masyarakat yang tidak menempati wilayah itu lagi dan pindah ke tempat lain sehinga administrasi desa ini terganggu,” ujar Benny.

Oleh karena itu, Kemendagri berupaya melakukan pembinaan ke daerah dan desa untuk mencegah munculnya desa maladministrasi tersebut ke depan.

Baca Juga: Di hadapan kepala daerah, Sri Mulyani ancam tarik dana desa fiktif

Salah satunya dengan mengimbau para pemda untuk kembali memeriksa dan memastikan desa-desa dalam wilayahnya memenuhi syarat sebagai desa, yaitu setidaknya pemerintahan desa, jumlah warga masyarakat yang memadai , dan memiliki batasan wilayah sesuai dengan UU.

“Terutama desa-desa yang ditetapkan sebelumnya adanya UU 6/2014 tentang Desa karena desa yang ditetapkan setelah terbitnya UU mestinya sudah selaras dengan seluruh syarat,” tandas Benny.




TERBARU

[X]
×