Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan karena perusahaan yang beroperasi tidak memiliki izin resmi pemanfaatan pulau kecil, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengelolaan ruang laut.
Pulau Citlim, yang memiliki luas sekitar 22,94 kilometer persegi, secara geografis terletak di kawasan timur Kepulauan Karimun dan termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga seluruh aktivitas pemanfaatan ruangnya harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui KKP.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa semua bentuk kegiatan di pulau-pulau kecil wajib memiliki dokumen legal seperti rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), serta izin reklamasi jika ada kegiatan pengubahan bentuk lahan.
"Citlim itu termasuk pulau kecil. Sekarang semua kegiatan di pulau kecil harus sesuai aturan, wajib ada izin pemanfaatan. Di Citlim ada penambangan pasir yang dilakukan di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan)," kata Koswara di Jakarta, Jumat (1/8).
Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil
Tambang pasir yang disegel di Pulau Citlim dijalankan oleh PT JPS, yang diketahui tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau dari KKP. Aktivitas pertambangan dikategorikan sebagai galian C dan telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir di kawasan tersebut.
Selain Pulau Citlim, KKP juga menyegel dua lokasi lain di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam. Dua pulau tersebut digunakan oleh PT DCK untuk kegiatan usaha tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan segel di lokasi tambang, sekaligus sebagai bentuk peringatan kepada pelaku usaha lainnya agar mematuhi perizinan sebelum melakukan aktivitas apapun di wilayah laut dan pulau kecil.
Koswara juga menekankan bahwa perusahaan tambang yang telah melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan wajib menjalankan rehabilitasi lingkungan sebagaimana tercantum dalam kewajiban izin usaha mereka.
"Setiap perusahaan penambangan punya kewajiban memperbaiki lingkungannya. Jadi kalau ada kerusakan, wajib mereka perbaiki semuanya," tegasnya.
Langkah KKP ini merupakan bagian dari pengawasan tata kelola pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan, serta perlindungan terhadap ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi.
Tentang Pulau Citlim
- Lokasi: Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
- Koordinat: Sekitar wilayah timur laut Kecamatan Moro
- Luas: Sekitar 22,94 km²
- Status: Termasuk dalam kategori pulau kecil menurut UU Kelautan
- Kondisi Terkini: Ditemukan aktivitas tambang ilegal tanpa izin; ekosistem pesisir mengalami kerusakan akibat galian pasir
Selanjutnya: Penyaluran BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Signifikan, Begini Penjelasan APPI
Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News