kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Update Penyegelan di Pulau Citlim, KKP: Seluruh Pemanfaatan Pulau Harus Melalui Izin


Jumat, 01 Agustus 2025 / 18:14 WIB
Update Penyegelan di Pulau Citlim, KKP: Seluruh Pemanfaatan Pulau Harus Melalui Izin
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara. KKP memastikan bahwa bagi siapapun yang hendak melakukan pemanfaatan di Pulau Citlim, Kepulauan Riau, waijb memiliki izin pemanfaatan pulau.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa bagi siapapun yang hendak melakukan pemanfaatan di Pulau Citlim, Kepulauan Riau, waijb memiliki izin pemanfaatan pulau.

Hal ini mengingat Kementerian yang digawangi Sakti Wahyu Trenggono tersebut melakukan penyegalan tambang pasir di Pulau Citlim.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan aktifitas tambang pasir yang kini telah disegel, diminta untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Setiap perusahaan penambangan itu dalam izinnya ada kewajiban merehabilitasi, memperbaiki lingkungannya. Jadi kalau ada kerusakan wajib mereka memperbaiki semua,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/8).

Baca Juga: KKP Anggarkan Rp 2 Triliun buat Olah Garam, Begini Pembagiannya

Koswara mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengeluarkan kebijakan yang menyebut bagi perusahaan yang hendak melakukan kegiatan di pulau kecil harus mengantongi izin lebih dulu dari pemerintah.

“Citlim kan semua kegiatan di pulau kecil harus sekarang ini sesuai dengan aturan, harus ada perizinan pemanfaatan pulau kecil dulu, dan di Citlim itu ada penambangan yang di luar wilayah IUP-nya (izin usaha pertambangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KKP melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Kepulauan Riau yaitu Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam.

Penghentian ini dilakukan dengan cara pemasangan papan segel di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT DCK dikarenakan tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

Baca Juga: KKP Sinergi dengan BPJPH Pastikan Kehalalan Produk Perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×