Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR RI Melchias Markus Mekeng mengemukakan terbitnya izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya terjadi pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Izin yang diberikan kepada PT Gag Nikel terbit sejak tahun 2017. Perusahaan ini memiliki izin tambang mulai berlaku 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
“Tidak ada alasan yang cukup etis jika banyak pihak menyerang Menteri ESDM saat ini Bahlil Lahadalia yang hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain. Karena sebagai Menteri ESDM, Pak Bahlil sangat bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab kelembagaan yang diembannya saat ini,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Penjelasan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Soal Tambang Nikel Raja Ampat
Ia mendukung langkah Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar dengan merespons cepat atas polemik yang terjadi. Bahlil telah meminta aktivitas tambang harus mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan regulasi lingkungan.
Menurut mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, tindakan pemerintah yang diwakili Menteri ESDM patut dihargai dalam upaya menjaga semua kepentingan, terutama kepentingan masyarakat setempat dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Respons cepat pemerintah berupa suspensi aktivitas di beberapa pulau dan investigasi dugaan pelanggaran izin operasional patut didukung.
“Langkah awal yang sangat responsif terhadap kontroversi tambang nikel di Raja Ampat dengan menangguhkan izin tambang di Gag Island dan beberapa pulau lainnya menyusul protes masyarakat dan tuduhan pelanggaran hukum patut didukung dan dihargai,” ujar Mekeng.
Baca Juga: Tambang Nikel Raja Ampat, Pengamat:Terlalu Mahal Risiko Lingkungan Hidup yang Dibayar
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini memberikan beberapa rekomendasi atas polemik yang terjadi.
Pertama, evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin, terutama di pulau-pulau kecil.
Kedua, perkuatan pengawasan dan keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Ketiga, jika risiko lingkungan melebihi manfaat ekonomi, maka perlu pertimbangkan langkah serius sesuai aturan hukum yang berlaku.
Keempat, rehabilitasi dan kompensasi, dimana harus dipastikan dana CSR dipergunakan untuk merestorasi lingkungan dan mendukung ekonomi masyarakat lokal, disertai audit publik atas pelaksanaannya.
Baca Juga: Jatam:Kerusakan Ekologis Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Besar dari Potensi Keuntungan
“Semua elemen perlu mendukung langkah cepat yang sudah diambil pemerintah dan mengawal proses selanjutnya agar semuanya berjalan transparan dan akuntabel untuk kebaikan Masyarakat lokal, bangsa dan negara,” tegas Mekeng.
Dia berharap polemik tambang di Raja Ampat bisa segera teratasi guna keberlanjutan semua program hilirisasi sektor pertambangan dan energi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Semua ini demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Raja Ampat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mekeng: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Tahun 2017, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/09/mekeng-izin-tambang-nikel-di-raja-ampat-terbit-tahun-2017.
Selanjutnya: Pengangguran Diprediksi Naik Jadi 5% pada 2025, Ini Efeknya Terhadap Daya Beli
Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Menguji Naik Setelah Tergelincir Dua Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News