kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Berikan Penjaminan Sektor Energi Terbarukan


Senin, 31 Oktober 2022 / 18:33 WIB
Tak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Berikan Penjaminan Sektor Energi Terbarukan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani. Tidak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Siap Berikan Penjaminan Sektor EBT


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Hal ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta mengantisipasi potensi krisis pangan.

Peraturan yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2022 tersebut mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait CPP. 

Adapun jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Baca Juga: Pemerintah Undang Swasta Garap Proyek Kereta Api

Mengutip Pasal 15 ayat (1) Perpres tersebut, dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Sedangkan, dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1).

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi pasal 15 ayat (3) dalam Perpres tersebut, dikutip Senin (31/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×