kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Berikan Penjaminan Sektor Energi Terbarukan


Senin, 31 Oktober 2022 / 18:33 WIB
Tak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Berikan Penjaminan Sektor Energi Terbarukan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani. Tidak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Siap Berikan Penjaminan Sektor EBT


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai ruang lingkup pengelolaan penjaminan pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).

Adapun beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 148/PMK.08/2022 yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022. Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani memberikan tugas tambahan kepada BUPI dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan pemerintah.

Sebelumnya, melalui PMK Nomor 95/PMK.08/2017, BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Pendirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Baca Juga: Jokowi Restui Tambahan PMN untuk Waskita Karya Sebesar Rp 3 Triliun

Namun, dengan terbitnya PMK 148/2022, penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam menyediakan penjaminan pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara (PRKN) Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan, pada prinsipnya setiap skema penjaminan yang diberikan oleh BUPI merupakan penjaminan pemerintah yang diatur dengan Perpres masing-masing.

Untuk itu, Heri mengatakan bahwa untuk ke depannya apa saja yang dijamin adalah yang dimandatkan dalam Perpres teknis atau sektor masing-masing sesuai program yang diendorse pemerintah.

"Sektor baru yang sudah ada Perpresnya seperti cadangan pangan dan renewable energi, namun akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Heri kepada Kontan.co.id, Senin (31/10).

Baca Juga: Kemenkominfo akan Lelang Proyek KPBU Palapa Ring Integrasi, Nilainya Rp 23,16 Triliun

Namun, Heri menegaskan, pemerintah tidak akan menjamin semua proyek BUMN penugasan, namun hanya menjamin penugasan yang memiliki mandat penjaminan di Perpres.

"Tidak semua BUMN penugasan, kan macam-macam ya penugasan, tapi penugasan yang ada mandat penjaminan di Perpresnya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Hal ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta mengantisipasi potensi krisis pangan.

Peraturan yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2022 tersebut mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait CPP. 

Adapun jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Baca Juga: Pemerintah Undang Swasta Garap Proyek Kereta Api

Mengutip Pasal 15 ayat (1) Perpres tersebut, dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Sedangkan, dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1).

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi pasal 15 ayat (3) dalam Perpres tersebut, dikutip Senin (31/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×