Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai ruang lingkup pengelolaan penjaminan pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).
Adapun beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 148/PMK.08/2022 yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022. Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani memberikan tugas tambahan kepada BUPI dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan pemerintah.
Sebelumnya, melalui PMK Nomor 95/PMK.08/2017, BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Pendirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Baca Juga: Jokowi Restui Tambahan PMN untuk Waskita Karya Sebesar Rp 3 Triliun
Namun, dengan terbitnya PMK 148/2022, penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam menyediakan penjaminan pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara (PRKN) Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan, pada prinsipnya setiap skema penjaminan yang diberikan oleh BUPI merupakan penjaminan pemerintah yang diatur dengan Perpres masing-masing.
Untuk itu, Heri mengatakan bahwa untuk ke depannya apa saja yang dijamin adalah yang dimandatkan dalam Perpres teknis atau sektor masing-masing sesuai program yang diendorse pemerintah.
"Sektor baru yang sudah ada Perpresnya seperti cadangan pangan dan renewable energi, namun akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Heri kepada Kontan.co.id, Senin (31/10).
Baca Juga: Kemenkominfo akan Lelang Proyek KPBU Palapa Ring Integrasi, Nilainya Rp 23,16 Triliun
Namun, Heri menegaskan, pemerintah tidak akan menjamin semua proyek BUMN penugasan, namun hanya menjamin penugasan yang memiliki mandat penjaminan di Perpres.
"Tidak semua BUMN penugasan, kan macam-macam ya penugasan, tapi penugasan yang ada mandat penjaminan di Perpresnya," katanya.