kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Tak Ada Open House, Jokowi Bebaskan Jajaran Pemerintah Berlebaran dengan Keluarga


Kamis, 13 April 2023 / 20:40 WIB
Tak Ada Open House, Jokowi Bebaskan Jajaran Pemerintah Berlebaran dengan Keluarga


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi jajaran pemerintah untuk berkumpul bersama keluarga, teman, dan tetangga pada momen Lebaran 1444 Hijriah.

Untuk itu, Presiden tidak akan menggelar gelar griya atau open house pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

"Kita sudah tiga tahun tidak buka puasa bersama, tidak open house. Saya memberikan keleluasaan untuk semuanya bisa berjumpa dengan keluarga, dengan sahabat-sahabatnya, bisa berjumpa dengan tetangga," ujarnya, Kamis (13/4).

Baca Juga: Soal Berlebaran Tahun Ini, Jokowi: Sampai Saat Ini Saya di Jakarta dan di Bogor

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menambahkan bahwa tahun 2023 adalah Lebaran pertama tanpa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah tiga tahun pandemi.

"Bapak Presiden memberi kesempatan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga, sehingga Bapak Presiden tidak mengadakan open house," ujar Bey.

Baca Juga: Hari Ini, Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun ke-76

Lebih jauh, Bey menyebut bahwa perangkat kepresidenan yang biasa melekat dalam kegiatan Presiden Jokowi pun diminta sangat terbatas ketika cuti Lebaran.

"Bahkan perangkat yang terkait kegiatan selama Lebaran dan cuti bersama, Bapak Presiden minta sangat terbatas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×