Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memutuskan besaran tambahan anggaran subsidi energi sebagai dampak dari kenaikan harga minyak mentah dunia. Namun, tambahan anggaran itu rencananya tak akan diajukan melalui mekanisme perubahan APBN, melainkan melalui laporan semester yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, harga minyak mentah dunia meningkat tajam sejak awal tahun. Harga minyak mentah Brent misalnya, telah melampaui level US$ 80 per barel, jauh dibanding asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Prices atau ICP) dalam APBN 2018 sebesar US$ 48 per barel.
Saat ini, kata Sri Mulyani Kemkeu masih mencermati beban biaya PT Pertamina dan PT PLN yang tertekan akibat impor minyak. Tak hanya itu, Kemkeu juga masih menghitung kebutuhan dua perusahaan pelat merah tersebut agar kondisi keuangan keduanya tetap sehat.
"Tidak hanya sekadar impor dan kemudian berapa jumlahnya, kami akan lihat secara keseluruhan keuangannya PLN dan pertamina dan kemudian akan diputuskan berapa jumlah subsidi yang disesuaikan," kata Sri Mulyani di kantornya, Selasa (22/5).
Makanya, Kemkeu juga belum memutuskan besaran subsidi yang akan ditambah. Dalam Undang-Undang APBN 2018, subsidi ditetapkan sebesar Rp 500 per liter. Sementara itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi ditambah menjadi Rp 1.000 per liter.
"Apakah dalam hal ini tambahan menjadi Rp 1.000 per liter atau jumlah nanti yang akan ditetapkan, sedang terus dibahas. Dan nanti kami akan laporkan ke DPR melalui mekanisme laporan semester pertama," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan, tambahan anggaran subsidi tersebut tak akan memperlebar defisit anggaran yang dalam APBN 2018 ditargetkan sebesar 2,19% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab, kenaikan harga minyak mentah saat ini, APBN mendapatkan tambahan penerimaan yang berasal dari pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News