CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Formula UMP 2026 Dirombak, Pemerintah Ungkap Bocorannya


Jumat, 21 November 2025 / 03:40 WIB
Formula UMP 2026 Dirombak, Pemerintah Ungkap Bocorannya
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka gambaran awal terkait mekanisme penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka gambaran awal terkait mekanisme penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Menurut pemerintah, skema kenaikan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan model satu angka untuk seluruh daerah seperti yang berlaku pada 2025. Pendekatan ini dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda di tiap wilayah.

Yassierli menilai perubahan formula diperlukan agar penetapan upah lebih mencerminkan realitas ekonomi di daerah.

"Kami menyadari setiap daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam, sehingga kita menyusun kenaikan upah bukan satu angka," kata Yassierli, Kamis (20/11/2025).

Regulasi Baru: Penetapan UMP Beralih ke PP

Pemerintah juga sedang memfinalisasi aturan baru sebagai dasar hukum penetapan UMP 2026. Berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), mulai 2026 landasan hukumnya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan payung hukum baru ini, kewajiban pengumuman UMP pada tanggal 21 November sebagaimana tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Besok (21/11) jadwal Pengumuman UMP 2026, Cek Daftar UMP 2025 untuk Dasar Perhitungan

Formula Baru Selaras Putusan MK

Yassierli menegaskan bahwa aturan baru tersebut telah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi variabel penting dalam perhitungan upah minimum.

KHL dalam regulasi baru ini diharapkan lebih adaptif sehingga upah minimum di setiap provinsi dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja setempat.

Dewan Pengupahan Daerah Akan Punya Peran Lebih Besar

Selain perubahan formula dan payung hukum, peran Dewan Pengupahan Daerah juga akan diperkuat dalam penyusunan rekomendasi kenaikan UMP ke gubernur.

"MK memberikan kewenaan kepada dewan pengupahan provinsi/ kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur," ujar Yassierli.

Tonton: Gaji Setara UMP! Kemenaker Buka 80.000 Slot Magang Nasional untuk Lulusan Baru

Kesimpulan

Pemerintah menyiapkan perubahan signifikan dalam mekanisme penetapan UMP 2026. Pendekatan satu angka kenaikan nasional akan ditinggalkan dan diganti formula fleksibel berbasis karakteristik ekonomi daerah. Payung hukum juga naik level dari Permenaker menjadi Peraturan Pemerintah, selaras dengan putusan MK yang menekankan pentingnya kebutuhan hidup layak. Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah akan lebih dilibatkan dalam proses penentuan akhir besaran UMP.

Selanjutnya: Abu Dhabi Cari Mitra untuk Garap Proyek Infrastruktur Senilai US$ 54 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×