CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Menaker Ungkap Bocoran Kenaikan UMP 2026


Kamis, 20 November 2025 / 16:57 WIB
Menaker Ungkap Bocoran Kenaikan UMP 2026
ILUSTRASI. Menaker Yassierli umumkan kebijakan UMP 2026 tidak seragam, fokus pada dinamika ekonomi daerah dan KHL. Payung hukum PP. SURYA/PURWANTO


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan gambaran awal mengenai arah kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan secara nasional seperti yang berlaku pada UMP 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa pendekatan baru ini dirancang untuk mengurangi disparitas upah yang cukup lebar antar wilayah. Setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda, sehingga formula penyesuaian upah perlu lebih fleksibel.

"Kami menyadari setiap daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam, sehingga kita menyusun kenaikan upah bukan satu angka," kata Yassierli, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 6,5%, Partai Buruh dan KSPI Ancam Mogok Nasional

Payung Hukum UMP 2026 Berubah Menjadi Peraturan Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukum baru untuk penetapan UMP 2026.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), untuk UMP 2026 pemerintah akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Dengan perubahan regulasi ini, pemerintah tidak lagi wajib mengumumkan upah minimum pada 21 November, seperti yang sebelumnya tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Selaras dengan Putusan MK: Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak

Yassierli memastikan bahwa regulasi baru yang sedang digodok telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) harus menjadi salah satu unsur utama dalam formula penentuan upah minimum.

Baca Juga: Buruh Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,3%, Pemerintah Masih Godok Formula Baru

KHL yang lebih adaptif diharapkan mampu menghasilkan penetapan upah yang lebih mencerminkan kondisi riil ekonomi dan kebutuhan pekerja di masing-masing daerah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah Diperkuat

Selain itu, PP baru ini juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UMP. Dewan ini akan terlibat lebih aktif dalam mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada gubernur mengenai besaran kenaikan upah.

"MK memberikan kewenaan kepada dewan pengupahan provinsi/ kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur," ujar Yassierli.

Selanjutnya: Akhir Tahun, J&T Express Perkuat Operasional & Armada guna Hadapi Lonjakan Pengiriman

Menarik Dibaca: Cegah Stunting Lewat Konsumsi Telur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×