kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tahap awal, ini dua program BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 18 Februari 2014 / 16:58 WIB
Tahap awal, ini dua program BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Profil Singkat A.H. Nasution, Jenderal Besar TNI yang Selamat dari G30S PKI.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal mengawali kerjanya dengan dua program wajib, yakni kecelakaan diri dan kematian. Dua program sisanya, pensiun dan jaminan hari tua (JHT) akan menyusul segera. BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan beroperasi mulai Juli 2015 mendatang.

Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan mengaku, pihaknya telah menyiapkan total empat program wajib. Namun, baru program kecelakaan diri dan kematian yang akan melindungi para pekerja formal seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian (Polri).

“Empat program BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku mulai Juli 2015 mendatang. Namun, khusus bagi PNS/TNI/Polri baru akan berlaku program kecelakaan diri dan kematian. Dua program sisanya, JHT dan pensiun baru beroperasi penuh pada 2029,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (18/2).

Harap maklum, selama ini program JHT dan pensiun para PNS/TNI/Polri khusus dikelola oleh dua perusahaan asuransi sosial, yakni Taspen dan Asabri. Makanya, dibutuhkan masa transisi dari dua institusi pelat merah tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, yang ada sekarang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, pasar ketenagakerjaan di Indonesia mencakup 42,1 juta tenaga kerja formal dan 70,7 juta pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan melindungi total 112,8 juta tenaga kerja di Indonesia. “Tetapi, itu kan butuh proses ya, jadi sembari jalan pelan-pelan,” kata Endro.

Adapun, iuran yang dipungut dari kepesertaan wajib BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 8%, dengan rinciannya, yaitu 5% dibayarkan pemberi upah dan sisanya 3% dibayarkan oleh penerima upah. Iuran ini akan dibagi-bagi dengan porsi yang berbeda untuk masing-masing program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×