kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jamkesda Gorontalo melebur ke BPJS Kesehatan


Minggu, 16 Februari 2014 / 20:55 WIB
Jamkesda Gorontalo melebur ke BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pengunjung melintas dekat papan edukasi investasi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Program Jaminan Kesehatan Daerah Gorontalo akan menyatu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat tahun 2016.

Terdapat 359.770 masyarakat Gorontalo yang terdaftar di dalam Jamkesda Gorontalo. Baik yang ditanggung pemerintah provinsi maupun kabupaten kota. Hal itu tercermin dari penandatanganan peleburan Jamkesda Gorontalo ke dalam JKN melalui BPJS Kesehatan.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan, integrasi antara Jamkesda dan JKN lewat BPJS Kesehatan harus dilakukan mengingat peserta program Jamkesda hanya mendapatkan keuntungan ketika ada di daerahnya sendiri.

“Sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia,” terang Fachmi dalam keterangan persnya, Minggu (16/2).

Fachmi Idris apresiasi sikap Pemerintah Gorontalo atas komitmennya mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai wujud implementasi UU No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Integrasi ini merupakan dukungan nyata dari Pemda dan patut ditiru oleh pemda lain di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×