kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat ibu rumah tangga dan korban PHK bisa kredit tanpa bunga ke bank Rp 10 juta


Jumat, 14 Agustus 2020 / 10:25 WIB
Syarat ibu rumah tangga dan korban PHK bisa kredit tanpa bunga ke bank Rp 10 juta
ILUSTRASI. Pedagang memilah jeruk?baby?untuk dikirim ke konsumen di Tangerang Selatan, Minggu (21/6/2020). Kementerian Keuangan mencatat, hingga 17 Juni 2020, terdapat lebih dari 1,25 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah mendapatkan relaksasi berupa ker


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -  Per akhir Agustus 2020, pemerintah akan memberikan kredit tanpa bunga atau bunga nol persen ke ibu rumah tangga dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit untuk modal kerja tersebut bisa diajukan hingga batas maksimal Rp 10 juta. Stimulus ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020. 

Kredit modal kerja ini disasar kepada 3 juta pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha, namum belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” kata Iskandar seperti diberitakan Kontan, Kamis (13/8/2020). 

Baca Juga: Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga

Syarat ibu rumah tangga dan korban PHK dapat kredit tanpa bunga

Adapun pekerja korban PHK dan ibu rumah tangga dapat memperoleh kredit lunak kredit usaha rakyat (KUR) super mikro tersebut dengan ketentuan sebagai berikut: 

1.  Masuk kategori usaha mikro.

2.  Belum pernah menerima KUR.

3. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro dapat kurang dari enam bulan dengan syarat:

  • Mengikuti program pendampingan (formal atau informal)
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

4. Pekerja korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019. 

Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%




TERBARU

[X]
×