CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.954   -94,00   -0,59%
  • IDX 7.228   13,54   0,19%
  • KOMPAS100 1.105   2,36   0,21%
  • LQ45 877   1,75   0,20%
  • ISSI 219   0,82   0,38%
  • IDX30 449   0,77   0,17%
  • IDXHIDIV20 541   1,37   0,25%
  • IDX80 127   0,24   0,19%
  • IDXV30 136   0,71   0,52%
  • IDXQ30 150   0,31   0,21%

Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%


Kamis, 13 Agustus 2020 / 16:09 WIB
Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja membuat makanan sotong khas ciamis di rumah produksi Kaisha, Desa Jalatrang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman bagi nasabah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah hadirkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Skema baru tersebut diluncurkan hanya khusus bagi para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang sedang atau ingin membuka usaha di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, ada beberapa skema yang diatur dalam KUR Super Mikro.

Skema ini menyar para pekerja PHK dan ibu rumah tangga yang ingin usaha, suku bunga 0% akan diberikan pemerintah sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 serta batasan kredit maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Bank besar akan pacu penyaluran KUR produksi, begini caranya

“Ini sesuai arahan dari Pak Presiden Jokowi pada Ratas 3 Agustus 2020 lalu untuk menggeser anggaran ke arah yang lebih produktif. Sehingga Komite menindaklanjuti arahan presiden dari ratas dengan menciptakan skema untuk pekerja kena PHK dan ibu rumah tangga yang usaha secara mikro,” jelasnya dalam live conference, Kamis (13/8).

Adapun dalam skema baru KUR super mikro itu, pemerintah juga akan menanggung bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020.

Ia menjelaskan, bunga 19% itu sudah termasuk penjaminan 2,5%, 70% coverage ratio dari pemerintah dan sisanya 30%  bank. Sehingga, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0% hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6% atau setara suku bunga KUR.

Baca Juga: Porsi penyaluran KUR Bank Mandiri dan BRI ke sektor produksi belum mencapai 60%

Iskandar juga menyebutkan, durasi penerima KUR super mikro atau calon usaha hanya minimal 6 bulan saja. Bahkan pemerintah juga memprediksi peminjam biasanya akan mengajukan sekitar Rp 4 juta untuk membangun usaha baru atau melanjutkan usaha kecilnya.

Dengan prediksi tersebut, maka pemerintah juga menargetkan untuk menyalurkan KUR super mikro dengan plaform sebesar Rp 13 triliun untuk 3 juta debitur yang belum pernah menerima KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×