kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga


Kamis, 13 Agustus 2020 / 16:45 WIB
Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga
ILUSTRASI. Pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada korban PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kali ini, pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit modal kerja tersebut bisa diajukan hingga batas maksimal Rp 10 juta dengan bunga 0%, alias bebas bunga hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%

Iskandar menjelaskan, kredit modal kerja ini disasar kepada 3 juta pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha, namum belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Lebih lanjut, anggaran yang dialokasikan untuk stimulus usaha super mikro ini sebesar Rp 12 triliun khusus di tahun ini.  Iskandar menyebut, pagu tersebut atas dasar hitungan pemerintah terhadap pinjaman usaha super mikro pada biasanya yakni di kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Sehingga, titik dengan rata-rata sebesar Rp 4 juta per debitur untuk  target 3 juta masyarakat penerimannya.

“Jadi memang untuk mereka yang mau memulai usaha, mereka sebelumnya unbankable. Sehingga, pinjaman dapat disalurkan melalui bank atau lembaga penyalur,” kata Iskandar dalam Konferensi Pers Dukungan UMKM, Kamis (13/8).

Baca Juga: Begini syarat pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×