kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga


Kamis, 13 Agustus 2020 / 16:45 WIB
Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga
ILUSTRASI. Pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada korban PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kali ini, pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit modal kerja tersebut bisa diajukan hingga batas maksimal Rp 10 juta dengan bunga 0%, alias bebas bunga hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%

Iskandar menjelaskan, kredit modal kerja ini disasar kepada 3 juta pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha, namum belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Lebih lanjut, anggaran yang dialokasikan untuk stimulus usaha super mikro ini sebesar Rp 12 triliun khusus di tahun ini.  Iskandar menyebut, pagu tersebut atas dasar hitungan pemerintah terhadap pinjaman usaha super mikro pada biasanya yakni di kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Sehingga, titik dengan rata-rata sebesar Rp 4 juta per debitur untuk  target 3 juta masyarakat penerimannya.

“Jadi memang untuk mereka yang mau memulai usaha, mereka sebelumnya unbankable. Sehingga, pinjaman dapat disalurkan melalui bank atau lembaga penyalur,” kata Iskandar dalam Konferensi Pers Dukungan UMKM, Kamis (13/8).

Baca Juga: Begini syarat pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×