Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar Anang.
Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Kasus Google Cloud Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/15491251/kejagung-tetapkan-nadiem-makarim-tersangka-kasus-korupsi-chromebook?source=headline.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru Lagi, Intip Strategi Investasinya
Menarik Dibaca: Pebisnis Merapat! Inilah Tips Mengelola Keuangan Bisnis Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News