Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Sebelum kasus ini, setidaknya ada 14 menteri yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi.
Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. "Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. "Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Kamis kemarin, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. "Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan.
Peran Nadiem Makarim
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020--2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK. "Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ujar Nadiem.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Mereka adalah:
- mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
- eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
- Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda;
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Tonton: Dibidik Emiten Hashim, Axiata Jual Sebagian Kepemilikan di Saham LINK
Menteri koruptor
Kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan pembantu presiden alias menteri sering terjadi. Dalam 25 tahun terakhir, setidaknya 14 menteri dipenjara karena terbukti melakukan korupsi.
Berikut daftar nama menteri yang dipenjara karena korupsi berdasarkan penelurusan KONTAN di berbagai sumber:
No. | Nama Menteri | Era | Kasus Singkat | Tahun Kasus / Vonis | Hukuman & Denda |
---|---|---|---|---|---|
1 | Rokhmin Dahuri | Megawati | Dana non-budgeting | – | 7 thn penjara + denda Rp 200 jt |
2 | Achmad Sujudi | Megawati | Alkes mark-up | – | 4 thn penjara + denda Rp 200 jt |
3 | Hari Sabarno | Megawati | Pemadam kebakaran | – | 5 thn penjara + denda Rp 200 jt |
4 | Bachtiar Chamsyah | Megawati | Mesin jahit & sapi impor | – | 1,8 thn penjara + denda Rp 50 jt |
5 | Andi Mallarangeng | SBY | Hambalang | – | 4 thn penjara + denda Rp 200 jt |
6 | Jero Wacik | SBY | Dana ops & pemerasan | – | 4–8 thn penjara + denda Rp 150–300 jt |
7 | Suryadharma Ali | SBY | Dana haji & ops menteri | – | 6 thn penjara + denda & uang pengganti |
8 | Siti Fadilah Supari | SBY | Alkes 2005 | Dipenjara 2017 | 4 thn penjara + denda Rp 200 jt + penggantian |
9 | Idrus Marham | Jokowi I | Suap PLTU Riau-1 | – | 2–5 thn penjara + denda |
10 | Imam Nahrawi | Jokowi I | Suap hibah KONI | – | 7 thn penjara + denda & uang pengganti |
11 | Edhy Prabowo | Jokowi II | Suap benur lobster | – | 5 thn penjara + denda & pengganti |
12 | Juliari Batubara | Jokowi II | Korupsi bansos COVID-19 | – | 12 thn penjara + denda & pengganti |
13 | Johnny G. Plate | Jokowi II | BTS Kominfo | Tersangka 2023 | Proses hukum berjalan |
14 | Syahrul Yasin Limpo | Jokowi II | Pemerasan di Kementan | Vonis Jul 2024 | 10 thn penjara + denda & uang pengganti |
Baca Juga: Daftar Rincian Harga BBM Bulan September 2025 di Pertamina, Shell dan BP
Selanjutnya: Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Bikin Ucapan dengan Twibbon & Kata-Kata Ini
Menarik Dibaca: 30 Kumpulan Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 1447 H 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News