kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.039   31,00   0,17%
  • IDX 6.276   41,68   0,67%
  • KOMPAS100 823   5,05   0,62%
  • LQ45 628   4,10   0,66%
  • ISSI 217   0,96   0,45%
  • IDX30 353   2,67   0,76%
  • IDXHIDIV20 433   2,17   0,51%
  • IDX80 94   0,51   0,55%
  • IDXV30 119   0,51   0,43%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

Suryadharma Ali tunda polisikan Romahurmuziy


Rabu, 29 Oktober 2014 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Suryadharma Ali menunda pelaporan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Rommahurmuziy ke Mabes Polri Jakarta, Rabu (29/10/2014). Alasannya, PPP versi Suryadharma Ali ingin fokus untuk menggugat surat Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

"Kami tidak jadi laporkan Rommy hari ini. Sekarang kami fokus ke persoalan Menkumham," kata Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga di Mabes Polri, Rabu (29/10/2014). 

Andreas mengatakan, awalnya Suryadharma ingin melaporkan Rommy karena dianggap telah menyalahgunakan foto Suryadharma Ali yang dipasang pada Muktamar VIII PPP, 15 Oktober lalu. Menurut Andreas, penggunaan foto Suryadharma pada muktamar tersebut tanpa seizin yang bersangkutan.

"Kesannya kan Muktamar itu seakan-akan diisetujui oleh bapak Suryadharma. Padahal bapak keberatan fotonya dipakai," kata Andreas. 

Namun, langkah untuk menggugat Rommy urung dilakukan setelah Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan kepengurusan PPP yang sah adalah versi Rommy.(Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×