kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Surpres Telah Masuk Sejak Mei 2023, Jokowi Sebut DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset


Rabu, 17 April 2024 / 16:56 WIB
Surpres Telah Masuk Sejak Mei 2023, Jokowi Sebut DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sekaligus membuka kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia ke-XII Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (28/3/2024). Surpres Sudah Masuk Sejak Mei 2023, Jokowi Singgung DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam. 

Namun, hampir satu tahun bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah terus mengupayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Sehingga perampasan aset menjadi penting untuk dikawal bersama.

"Kita tahu, kita telah mengajukan UU Perampasan Aset kepada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ujar Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4).

Baca Juga: Jokowi Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset

Jokowi berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU. Sehingga kredibilitas ekonomi Indonesia meningkat.

Kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan Indonesia semakin baik dan positif. Jokowi meyakini dengan hal itu mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Jokowi menyampaikan, penanganan TPPU harus dilakukan komprehensif. Indonesia harus lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Serta pemanfaatan teknologi yang penting.

Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus diwaspadai. Seperti criptocurency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, elektronic money, artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lainnya karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah.

Baca Juga: Anies Bakal Revisi UU KPK untuk Kembalikan Marwah Lembaga Antirasuah

Bahkan data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun di tahun 2022 secara global.

"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah ini kita tidak boleh kalah canggih, jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat," kata Jokowi.

Dihubungi secara terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sejak awal tahun sampai sekarang ini baru dua RUU yang disahkan DPR yakni revisi UU IKN dan Revisi UU Desa. Padahal ada 47 RUU Daftar Prioritas 2024 yang jadi beban legislasi DPR. 

Revisi UU Desa sesungguhnya tak masuk dalam daftar RUU Prioritas karena sejak awal DPR memasukkannya sebagai bagian dari RUU Kumulatif.

Baca Juga: Mandek di DPR, Tiga Capres Janji Selesaikan RUU Perampasan Aset

Itu berarti dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024, baru 1 RUU di antaranya yang berhasil disahkan yakni RUU IKN. 1 RUU dari 47 RUU selama 2 masa sidang di tahun 2024 ini. 

"Bicara tentang beban DPR di penghujung periode ini ya, bicara tentang bagaimana DPR bisa mengurangi daftar RUU Prioritas dengan menuntaskan pembahasan beberapa RUU yang dianggap super prioritas," kata Lucius.

Lucius menilai yang paling penting bagi DPR untuk mencari RUU Super prioritas demi mengefektifkan waktu tersisa sebelum mereka mengakhiri periode jabatan di 1 Oktober nanti.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Dibahas dan Diselesaikan

"Tentu saja tak ada harapan 46 RUU yang kini masih tersisa di daftar prioritas DPR akan bisa terselesaikan semua. Karena itu DPR harus memutuskan RUU mana di antaranya yang paling mendesak untuk diselesaikan," ucap Lucius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×