Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana hingga kini masih belum dibahas DPR. Meski pemerintah telah mengirim surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu didorong.
Agus melihat, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berdampak pada pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk kejahatan ekonomi lain seperti perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain-lain.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menurut Agus menjadi bentuk semangat untuk menyelamatkan uang negara, jika pelaku tidak bisa memberi pertanggungjawaban atas sumber uang yang diperolehnya.
Baca Juga: Parlemen Tak Kunjung Membahas RUU Perampasan Aset, Ada Apa?
Agus menjelaskan, regulasi perampasan aset di beberapa negara memiliki pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau pendekatan tanpa melalui proses pidana.
Namun bagi Indonesia dengan tingkat korupsi yang tinggi, menurutnya regulasi perampasan aset akan sangat bermanfaat. “Regulasi perampasan aset ini sangat bermanfaat, makanya perlu didorong terus,” kata Agus kepada Kontan.co.id, Minggu (29/10).
Selain itu, dorongan lain dari urgensi RUU Perampasan Aset menurutnya adalah biaya penegakan hukum yang besar, dan tidak seimbang dengan hasil pengembalian hasil korupsi yang disita ke kas negara.
Baca Juga: Surpres Sudah Sejak Mei, Mengapa DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset?
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut menanggapi. Menurut Ivan, pengesahan dari RUU Perampasan Aset akan berdampak besar pada pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Aset milik terpidana kasus korupsi yang kabur, meninggal, dan selama ini tidak bisa dirampas, dapat dirampas dan kembali ke negara,” kata Ivan.
Hal itu sebagaimana dengan konsep pemidanaan perampasan aset yang ke depan tidak lagi negara melawan pelaku pidana (in persona), tetapi melawan harta haram hasil tindak pidana (in rem).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News