kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Baleg DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Ini Poin-Poinnya


Senin, 13 November 2023 / 17:00 WIB
Baleg DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Ini Poin-Poinnya
ILUSTRASI. Pengunjung berjalan di Skywalk Senayan Park, Jakarta, Senin (27/12/2021). Baleg DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Ini Poin ? Poinnya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Pada tahap awal, usulan RUU DKJ dipaparkan.

Tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyampaikan, sejumlah usulan perubahan substansi masuk dalam RUU DKJ. Di antaranya, di bidang kepegawaian, diusulkan agar Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi ASN. Serta mengangkat pegawai profesional non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerja yang ditentukan.

“Kemudian, bidang keuangan daerah bisa mengembangkan untuk pajak, aset barang milik daerah, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri dan lainnya,” ujar Tim ahli Baleg DPR Widodo dalam rapat Panja Penyusunan RUU DKJ, Senin (13/11).

Baca Juga: Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Begini Kata Pengamat

Terkait bidang penanaman modal, beberapa kekhususan yang diusulkan diberikan untuk penanaman modal di antaranya pengembangan kemitraan usaha bagi UMKM bekerjasama dengan usaha besar, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan PMA dan PMDN secara elektronik dan terpadu satu pintu berdasarkan pedoman dan pengawasan dari pemerintah pusat. Pengendalian pelaksanaan PMA dan PMDN dan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi.

Selanjutnya di bidang perdagangan, diusulkan penambahan secara lebih rinci untuk perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, dan standarisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

Lebih lanjut kewenangan khusus di bidang kebudayaan meliputi prioritas pemajuan budaya betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Serta mengenai pemajuan kebudayaan Betawi diatur dengan peraturan daerah

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Status Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Pasca Ibu Kota Pindah

“Dalam rangka pemajuan kebudayaan, membentuk dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tim ahli Baleg DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan RUU DKJ akan dilanjutkan pada rapat Panja selanjutnya.

Dari sejumlah masukan Anggota Baleg DPR di antaranya diminta penguatan kemitraan UMKM dengan usaha besar dan predikat kota global tidak membuat Jakarta kehilangan identitas sejarah, budaya dan lainnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×