kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Jokowi Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset


Rabu, 17 April 2024 / 16:21 WIB
Jokowi Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar pengembalian kerugian negara dilakukan secara maksimal.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar pengembalian kerugian negara dilakukan secara maksimal.

Upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara dilakukan perlu dimaksimalkan sehingga pengaturan tentang perampasan aset menjadi penting untuk dikawal bersama. 

"Kita tahu, kita telah mendorong, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR dan juga RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR," ucap Jokowi di Istana Negara, Rabu (17/4). 

Baca Juga: Berantas TPPU, Jokowi: Kita Harus Lebih Maju dari Para Pelaku

Jokowi menegaskan negara harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara dan hak rakyat.

"Pihak yang melakukan pelanggaran, semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Jokowi.

Adapun Presiden Jokowi berkomitmen untuk menguatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasca bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh ke-40 Financial Action Task and Force (FATF) sejak Oktober 2023 yang lalu. 

"Sehingga kredibilitas ekonomi kita menjadi meningkat, kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan kita juga semakin baik, semakin positif. Penting sekali," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×