kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Surpres Sudah Masuk Sejak Mei, DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset


Selasa, 10 Oktober 2023 / 17:11 WIB
Surpres Sudah Masuk Sejak Mei, DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam. Namun, hingga lima bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, progres perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum dibahas. Namun, ia tidak mengungkapkan alasan yang jelas mengenai RUU yang belum dibahas tersebut.

"Ini usulan pemerintah, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, keterangannya belum dibahas," ujar Herman dalam diskusi Forum Legislasi di DPR, Selasa (10/10).

Baca Juga: Surpres Sudah Masuk, DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Herman menambahkan, dinamika pembahasan RUU setara antara pemerintah dan DPR. Misalnya, jika DPR setuju dan pemerintah tidak setuju, maka pembahasan RUU tidak jalan. 

Sebab itu, mesti ada kesesuaian antara kepentingan DPR dan pemerintah. 

"Sepanjang pemerintah dan DPR setuju, DPR-nya sembilan fraksi juga setuju, pasti jalan UU itu, dinamikanya di situ saja," ujar Herman.

Sementara itu, pengamat politik Voxpol Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, RUU Perampasan Aset mesti segera dibahas karena RUU itu terkait dengan kepentingan rakyat. 

Menurut Pangi, pidana penjara bagi koruptor belum memberi efek jera. Akan tetapi, dengan memiskinkan koruptor akan memberi efek jera. 

"Kalau memang prioritas memang mestinya RUU Perampasan Aset itu, koruptor harus dimiskinkan lewat undang-undang, jadi semuanya disita oleh negara, itu baru takut koruptor," jelas Pangi.

Sebelumnya Presiden Jokowi terlihat gemas saat ditanya terkait perkembangan RUU Perampasan Aset yang belum juga dibahas oleh DPR.

"Saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden setelah menghadiri program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, Selasa (27/6).

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×