Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset telah dikirimkan pemerintah ke DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pidato Ketua DPR pada pembukaan masa sidang sama sekali tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas yang akan dikerjakan oleh DPR pada masa sidang ini.
DPR juga belum mengagendakan kapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas. Menurut Lucius, hal itu menunjukkan kurang komitmennya DPR untuk mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Pertama dari pimpinan (DPR) ya menunjuk alat kelengkapan DPR mana yang ditugaskan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, sampai sekarang belum jelas," ujar Lucius dalam diskusi RUU Perampasan Aset di Kantor Formappi, Kamis (25/5).
Baca Juga: Aturan RUU Perampasan Aset Dinilai Adil untuk Buktikan Kepemilikan Aset
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ray meyakini, adanya RUU Perampasan Aset dapat membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) optimal dalam konteks mengawasi dana kampanye dan penggunaan dana kampanye.
Bukan hanya partai politik, calon presiden-calon wakil presiden, bahkan kepada calon legislatif tingkat nasional sampai tingkat daerah.
"Oleh karena itu kalau kita berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih, pejabat politik yang bersih, salah satunya adalah memastikan RUU ini diselesaikan sebelum tahapan kampanye (Pemilu 2024) dimulai," ujar Ray.
Praktisi Hukum Febri Diansyah mengatakan, Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset. Dia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dibuka secara transparan dan melibatkan berbagai stakeholder seperti akademisi dan masyarakat sipil.
Terlebih isu besar dari RUU ini agar aset-aset yang pernah dikorupsi, dicuri, diambil secara tanpa hak untuk dikembalikan ke negara demi kepentingan masyarakat.
"Jangan sampai ini jadi gimik politik saja," ucap Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menampik adanya pandangan bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, setiap RUU termasuk RUU Perampasan Aset akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait RUU Perampasan Aset, Dasco tak menjelaskan secara pasti kapan pembacaan surat presiden (Supres) RUU Perampasan Aset akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Sidang DPR Sekarang, Ini Kata DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News