CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Presiden Jokowi Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Negara


Sabtu, 22 Juli 2023 / 14:53 WIB
Presiden Jokowi Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Negara
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi peran jajaran Kejaksaan Agung RI dalam upaya mempertahankan dan mengembalikan aset negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi peran jajaran Kejaksaan Agung RI dalam upaya mempertahankan dan mengembalikan aset negara.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu (22/07/2023) pagi.

“Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. Saya mengapresiasi kerja keras dan kinerja kejaksaan ini,’ ujarnya.

Baca Juga: Minta Bersih dan Akuntabel, Ini Pesan Menohok Jokowi ke Kejaksaan

Selain upaya pengembalian aset negara, Presiden juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa tanah negara dan perdagangan internasional.

“Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional,” kata Presiden.

Presiden pun mengingatkan agar kewenangan sangat besar yang dimiliki Kejaksaan, seperti kewenangan penyidikan, penuntutan, perampasan dan pengembalian aset, dan kewenangan lainnya dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63. Bakti Bapak-Ibu sangat dibutuhkan rakyat Indonesia, bakti untuk menegakkan hukum, bakti untuk menjunjung keadilan, bakti untuk kemajuan Indonesia,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×