kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.723   -12,11   -0,16%
  • KOMPAS100 1.200   -1,91   -0,16%
  • LQ45 958   -0,97   -0,10%
  • ISSI 232   -0,58   -0,25%
  • IDX30 492   -0,52   -0,10%
  • IDXHIDIV20 591   0,04   0,01%
  • IDX80 137   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 142   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 164   -0,28   -0,17%

Pengampunan pajak jilid 2 adalah kesempatan emas


Minggu, 19 November 2017 / 18:25 WIB
Pengampunan pajak jilid 2 adalah kesempatan emas


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah membuka kembali kesempatan pengampunan bagi Wajib Pajak yang belum sepenuhnya patuh. Langkah ini diharapkan menarik minat pengusaha untuk membawa pulang uangnya yang disimpan di luar negeri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memandang revisi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri hartanya sebagai kesempatan yang baik. Ini berlaku bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak maupun yang belum.

“Ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang kelupaan atau belum melaporkan harta kekayaannya,” jelas Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Apindo, Minggu (19/11).

Sekadar informasi, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak, bak Tax Amnesty jilid 2. 

Dengan begitu, kesempatan baik ini datang lantaran ada penghapusan penalti. Menurut Suryadi, ini hanya peraturan menteri berupa penghapusan penalti bagi yang sudah mengikuti amnesti pajak.

Suryadi menambahkan, banyak yang salah mempersepsikan hal ini dengan mempertanyakan tingginya kenaikan tarif. Padahal, pembayaran tetap sesuai dengan tarif normal. Begitu pula dengan anggapan dibukanya amnesti pajak jilid II.

“Demi fairness perpajakan kita, ini perlu diluruskan. Ini hanya penghapusan denda yang besar itu,” kata Suryadi. 

Dia menjelaskan, dengan contoh penalti bagi orang pribadi yang sebesar 90%, Wajib Pajak bakal enggan membawa pulang uangnya. 

Menurutnya, kesempatan emas ini merupakan kebaikan pemerintah. “Jadi, sebaiknya dimanfaatkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×