kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Second window sukses, Pajak bisa capai 97% target


Minggu, 19 November 2017 / 13:25 WIB
Second window sukses, Pajak bisa capai 97% target


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini membuka jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Dalam ampunan pajak baru atau second window ini, mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak. 

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya jendela ampunan ini, penerimaan pajak tahun ini bisa lebih optimistis mendekati target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Sebelumnya, ia memprediksi penerimaan pajak tahun 2017 bisa finish di 92,44% dari target dengan skenario optimistis atau sebesar Rp 1.186,55 triliun.

Skenario optimistis itu artinya, penerimaan bulan November dan Desember masing-masing harus mencapai Rp 122,72 triliun dan Rp 205,83 triliun.

“Jika berhasil 1,5 bulan ini, karena waktu mepet dan mesti prioritas, apalagi sifatnya himbauan dulu, seharusnya bisa ditargetkan 3% hingga 5%. Jadi, bisa 95% hingga 97%,” kata Yustinus kepada KONTAN, Minggu (19/11).

Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa Ditjen Pajak dalam hal ini harus memiliki kesiapan data akurat sehingga ada target yang terukur. Ia mengatakan, apabila data akurat cukup banyak dan bisa digunakan untuk bargaining, seharusnya akan ada peningkatan penerimaan karena skemanya tak perlu lagi audit, tetapi cukup membetulkan atau menyampaikan SPT PPh Final.

“Sejauh data akurat dan tak ada dispute, seharusnya bisa segera dilakukan pembetulan/penyampaian SPT. Maka, ini batu uji akurasi data dan kemampuan persuasi/memenangkan opini,” ucapnya.

Akan tetapi, bila dengan skenario pesimistis, penerimaan pajak akan tercapai 91,77% dari target pada tahun ini atau sebesar Rp 1.177,93 triliun. Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan ini harus secara masif melibatkan sebanyak mungkin pihak yang dipercara oleh masyarakat, seperti asosiasi, tokoh, kepala daerah, dan lain-lain.

“Sebenarnya kebijakan ini jika sosialisasi dan kemasannya tepat kan bagus buat mendorong kepatuhan,” ujarnya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kalau melihat jumlah peserta serta harta yang dideklarasikan dalam amnesti pajak kemarin, masih banyak harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun dalam SPH.

“Saat ini pun sudah banyak data harta yang sedang kami teliti validitasnya sebelum kami lakukan pemeriksaan. Demikian juga nanti ketika AEoI sudah berjalan secara efektif,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya kini sedang menyiapkan sosialisasi untuk internal pegawai DJP dan eksternal. Hal ini agar WP memanfaatkan kesempatan ini sebelum dilakukannya pemeriksaan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×