kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100% di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1


Rabu, 20 Oktober 2021 / 04:10 WIB
Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100% di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada aturan baru yang berlaku. 

Salah satunya, Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100% bagi pengunjung. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1. Wilayah tersebut antara lain:

  1. Kabupaten Pangandaran,
  2. Kota Banjar,
  3. Kota Tegal,
  4. Kota Semarang,
  5. Kota Surabaya,
  6. Kota Mojokerto,
  7. Kota Kediri,
  8. Kota Blitar, 
  9. Kota Pasuruan

Di sembilan daerah ini, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%. 

Kemudian, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021. Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Catat, kini wajib tes PCR bagi perjalanan domestik gunakan pesawat terbang

Selain itu, kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. 

Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

Baca Juga: Epidemiolog ini khawatirkan pelonggaran PPKM bagi anak-anak




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×