Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang memperbarui aturan kuasa pajak melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 dinilai merupakan langkah untuk memperketat celah kebocoran pajak melalui pengaturan kuasa wajib pajak.
Direktur Eksekutif Indonesia Econimic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat mengatakan, regulasi anyar tersebut memiliki tujuan yang positif karena berupaya memperkuat integritas administrasi perpajakan, meski tetap menyisakan tantangan yang perlu diantisipasi pemerintah.
"Ini adalah upaya Kementerian Keuangan untuk memperketat celah kebocoran pajak yang berpotensi terjadi melalui kuasa hukum pajak," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Dapat Laporan Penemuan Emas dan Mineral Jumlah Besar di Pegunungan Papua
Ia menjelaskan, selama ini pengaturan mengenai kuasa wajib pajak selalu berada di antara dua kepentingan, yakni memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus menjaga kepastian hukum administrasi.
Menurutnya, PMK terbaru berupaya memperbaiki keseimbangan tersebut.
Ariawan menilai salah satu persoalan yang selama ini muncul adalah praktik oknum yang mengatasnamakan kuasa pajak tanpa kompetensi dan izin yang memadai.
Mereka kerap menawarkan skema penghematan pajak, namun menggunakan cara-cara yang melanggar ketentuan perpajakan.
"Selama ini lanskap administrasi pajak diwarnai oleh intervensi makelar pajak yang sering kali berkelit di balik topeng Kuasa Hukum Pajak," katanya.
Oleh karena itu, kewajiban memiliki sertifikasi Brevet atau ijazah Diploma III Perpajakan terakreditasi A serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak.
Menurutnya, penerapan standar kompetensi tersebut juga berfungsi mengurangi asimetri informasi antara wajib pajak dengan kuasa pajaknya. Wajib pajak yang tidak memahami aturan perpajakan sering kali sulit menilai kualitas nasihat yang diterimanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Meluncurkan Program Mandatori B50
"Sertifikasi ini bertindak sebagai signaling mechanism bahwa agen (Kuasa Pajak) memiliki literasi hukum yang memadai untuk tidak menjerumuskan kliennya ke dalam sanksi pidana," imbuh Ariawan.
Selain memperketat persyaratan, Ariawan juga menilai larangan penggunaan hak substitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 menjadi salah satu poin penting.
Sebelumnya, menurut dia, seorang konsultan pajak yang telah menerima kuasa dapat melimpahkan kehadiran dalam proses administrasi perpajakan kepada staf atau pihak lain yang tidak memiliki sertifikasi.
Dengan aturan baru tersebut, kuasa yang tercantum dalam surat kuasa khusus wajib hadir sendiri atau bertanggung jawab langsung terhadap pendampingan wajib pajak.
"Ini mencegah praktik jual-beli stempel kuasa oleh oknum konsultan berizin," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan
Ariawan juga mendukung ketentuan yang mewajibkan mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik PNS maupun PPPK, menjalani masa tunggu lima tahun sebelum dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan informasi internal yang diperoleh saat masih bertugas sebagai aparatur negara.
Menurutnya, mantan auditor atau pejabat pajak memiliki pemahaman mendalam mengenai sistem pengawasan berbasis risiko, termasuk parameter analisis yang digunakan otoritas pajak untuk menentukan pemeriksaan maupun penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
"Jika eks-fiskus diizinkan langsung beralih menjadi Kuasa Wajib Pajak, dikhawatirkan mereka akan mengeksploitasi arsitektur data internal otoritas demi merancang perencanaan pajak untuk kliennya," terang Ariawan.
Meski demikian, Ariawan mengingatkan pemerintah perlu mengantisipasi dampak lanjutan dari pengetatan persyaratan tersebut agar tidak menimbulkan kelangkaan tenaga profesional di bidang perpajakan.
Ia menilai Kementerian Keuangan bersama penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) perlu memperluas akses dan menambah kuota pelaksanaan sertifikasi.
Menurut dia, jika jumlah kuasa wajib pajak yang memenuhi syarat tidak mencukupi, biaya jasa konsultasi berpotensi meningkat sehingga membebani pelaku usaha, terutama UMKM dan wajib pajak kelas menengah.
"Akibatnya, UMKM dan wajib pajak kelas menengah yang berniat patuh justru akan terbentur dinding birokrasi dan tingginya biaya konsultasi. Yang ada mereka malah tidak jadi patuh," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














