Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juni 2026 dan diundangkan 6 Juli 2026 ini mencabut sekaligus menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang berlaku lebih dari satu dekade.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah status karyawan wajib pajak yang selama ini bisa langsung ditunjuk sebagai kuasa untuk mengurus kewajiban perpajakan perusahaan, kini dihapus sebagai kategori resmi.
Baca Juga: Polisi Sita Uang dan Emas Bernilai Ratusan Miliar dari Penggeledahan 12 Lokasi
Dalam aturan yang lama, kuasa wajib pajak hanya terbagi dua kategori, yakni konsultan pajak dan karyawan wajib pajak.
Artinya, karyawan tetap dan aktif yang menerima penghasilan dari perusahaan, bisa langsung ditunjuk sebagai kuasa, asalkan memenuhi syarat kompetensi.
Syarat kompetisi tersebut antara sertifikat brevet pajak dari lembaga kursus, ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak dari Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Dengan modal tersebut, staf pajak atau finance internal perusahaan lazim mewakili wajib pajak badan dalam berbagai urusan, mulai dari pelaporan SPT hingga mendampingi pemeriksaan pajak.
Namun dalam aturan yang baru ini, ketentuan tersebut dirombak. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa kini dibagi menjadi tiga kategori baru.
Tiga kategori tersebut adalah konsultan pajak, pihak lain, serta keluarga.
"Pihak lain adalah seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 1 ayat (4), yang dikutip Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Tak Semua Pensiunan Kemenkeu Bisa Jadi Kuasa Pajak, Wajib Penuhi Syarat Ini
Sementara itu, keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.
Kategori karyawan wajib pajak sebagaimana diatur di aturan lama tidak lagi muncul secara eksplisit.
Artinya, staf internal perusahaan yang ingin tetap berperan sebagai kuasa kini harus mendaftar sebagai Pihak Lain dan mengantongi SKT, bukan lagi cukup menunjukkan sertifikat brevet atau ijazah D3 seperti sebelumnya.
Kementerian Keuangan memberi ruang transisi bagi pemegang brevet atau ijazah D3 perpajakan terakreditasi A yang belum mengantongi status Pihak Lain resmi.
Berdasarkan Pasal 16 PMK 44/2026, mereka masih bisa ditunjuk sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026, dengan sejumlah syarat sebagai berikut.
- Surat Kuasa Khusus wajib dibuat dalam bentuk kertas.
- Wajib melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah D3 perpajakan;
Surat Kuasa Khusus tersebut disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.
Surat kuasa tersebut hanya berlaku sampai urusan perpajakan yang dikuasakan selesai, tidak bisa diperpanjang otomatis setelah itu.
Artinya, setelah tenggat tersebut lewat, karyawan yang belum beralih status berisiko tidak lagi diakui sebagai kuasa sah di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














