kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, kini wajib tes PCR bagi perjalanan domestik gunakan pesawat terbang


Selasa, 19 Oktober 2021 / 23:00 WIB
Catat, kini wajib tes PCR bagi perjalanan domestik gunakan pesawat terbang


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang PPKM Level hingga 1 November, sekaligus memperketat syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang di wilayah Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang harus menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan (H-2).

Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Keharusan menunjukkan hasil tes PCR negatif berlaku bagi perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang berlaku di kabupaten dan kota dengan semua level, baik Level 3, 2, maupun 1.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 19 Oktober: Tambah 903 kasus baru, jangan lengah

Selain itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Di aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanan udara boleh dengan tes swab antigen untuk wilayah Jawa-Bali. 

Bagi penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR H-2. Tapi, buat penumpang yang sudah vaksinasi lengkap, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab antigen H-1. 

Aturan main baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali itu sama seperti yang sebelumnya berlaku di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM diperpanjang hingga 1 November, aturan ini diperlonggar

Meski begitu, hingga saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021. Itu berarti, syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat di Jawa dan Bali tetap mengacu aturan sebelumnya.

"Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-1919 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut," kata Adita Irawati, juru bicara Kemenhubterian Perhubungan dalam keterangan tertulis Selasa (19/10).

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya: Airlangga: Arahan dari Jokowi, vaksin booster mulai disuntikkan awal tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×