Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu, aturan yang sama juga menyebutkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Perlu antisipasi sejak dini potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Nataru
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pertama, dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
- Kedua, dengan kapasitas maksimal 75%.
- Ketiga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
- Keempat, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Terakhir, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1: Supermarket, Pasar, hingga Mal Boleh Buka 100 Persen"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: Mendagri terbitkan dua aturan PPKM leveling, daerah ini masuk level 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News