kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Sudi minta Jero Wacik jalani proses hukum


Kamis, 04 September 2014 / 11:49 WIB
Sudi minta Jero Wacik jalani proses hukum
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyarankan kepada Menteri ESDM Jero Wacik untuk menjalani proses hukum terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila sudah ditetapkan tentu yang bersangkutan harus menjalani proses hukumnya," kata Sudi di Hotel ShangriLa, Singapura dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (4/9).

Sementara Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat terkejut dengan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK.

"Bapak Presiden sangat terkejut, begitu pula para menteri yang di sini (Singapura) mendengar berita itu," kata Julian kepada wartawan di Singapura.

Namun Julian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena Presiden SBY belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari KPK mengenai penetapan Jero Wacik sebagai tersangka.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012. Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan. Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×