Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan mencapai Rp 9,9 miliar di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut, diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pencitraan.
"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Rabu (3/9) kemarin.
Kendati demikian, Bambang enggan memperinci ihwal pihak ketiga yang dimaksud. Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM).
Salah satu cara yang diperintahkan untuk memperbesar DOM tersebut yakni dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.
"Dana itu diduga berasal dari kick back (pemberian) rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," imbuh Bambang.
Diduga atas permintaan Jero itu, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana Rp 9,9 miliar kepada Jero dalam kurun waktu 2011-2012. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 September 2014.
Ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero, istrinya, Triesnawati Jero Wacik, serta anaknya, Ayu Vibrasita Rahayu Utami. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar DOM.
Kala itu, Jero mengatakan bahwa anggaran DOM tersebut sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, dia tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News